Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AGUS DIDIPU alias AGUS, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa menghubungi saksi OWEN WICAKSONO BIYA (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi OWEN WICAKSONO BIYA menyetujuinya, beberapa hari kemudian saksi OWEN WICAKSONO BIYA menghubungi terdakwa dan memberitahukan paket tersebut akan dikirim melalui expedisi JNE, namun terdakwa mengatakan bahwa pememsan Narkotika jenis shabu tersebut yakni saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS MILE sedang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sehingga saat itu saksi OWEN WICAKSONO BIYA belum jadi mengirimkan paket Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025, saksi OWEN WICAKSONO BIYA kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada paket Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ERWIN DJAU yang belum dibayar sudah berada di expedisi JNE dan akan diantar oleh kurir ke rumah saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tip sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Nomor akun Dana milik saksi ALWIN HUSAIN yang dikirimkan oleh saksi OWEN WICAKSONO BIYA, setelah itu terdakwa langsung melakukan transfer dan mengirim bukti transfer tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 3.022,23 mg
|
Berat wadah + zat =3.022,23 mg
Berat wadah = 545,78 mg
Berat zat = 2.476.45 mg
|
Wadah + Zat = 123,27 mg
Berat wadah = 72,29 mg
Berat zat = 50,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 50,98 mg atau 0,05098 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS DIDIPU alias AGUS, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa menghubungi saksi OWEN WICAKSONO BIYA (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi OWEN WICAKSONO BIYA menyetujuinya, beberapa hari kemudian saksi OWEN WICAKSONO BIYA menghubungi terdakwa dan memberitahukan paket tersebut akan dikirim melalui expedisi JNE, namun terdakwa mengatakan bahwa pememsan Narkotika jenis shabu tersebut yakni saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS MILE sedang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sehingga saat itu saksi OWEN WICAKSONO BIYA belum jadi mengirimkan paket Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025, saksi OWEN WICAKSONO BIYA kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada paket Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ERWIN DJAU yang belum dibayar sudah berada di expedisi JNE dan akan diantar oleh kurir ke rumah saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tip sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Nomor akun Dana milik saksi ALWIN HUSAIN yang dikirimkan oleh saksi OWEN WICAKSONO BIYA, setelah itu terdakwa langsung melakukan transfer dan mengirim bukti transfer tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS sudah berulang kali memesan Narkotika jenis shabu kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA melalui terdakwa, dengan rincian pemesanan sebagai berikut;
- Bahwa yang pertama pada tanggal 07 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, yang kemudian Sdr. Budimansyah Lasahi langsung mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni di Hotel Amaris Pasar Baru Jakarta.
- Bahwa yang kedua pada tanggal 09 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, akan tetapi Narkotika tersebut tidak dikirim oleh Sdr. Budimansyah Lasahi.
- Bahwa yang ketiga pada tanggal 11 Januari 2025 terdakwa melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni, dimana uang tersebut untuk menggantikan pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni yang sebelumnya tidak diantarkan oleh Sdr. Budimansyah Lasahi kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni saat berada di Jakarta.
- Bahwa yang ke empat pada tanggal 21 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA, yang kemudian terdakwa langsung mentransfer uang tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA dengan jumlah Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa yang ke lima pada tanggal 31 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saudara Muh. Zamroni Mile Alias Oni kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA, dimana terdakwa baru mentransfer Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 3.022,23 mg
|
Berat wadah + zat =3.022,23 mg
Berat wadah = 545,78 mg
Berat zat = 2.476.45 mg
|
Wadah + Zat = 123,27 mg
Berat wadah = 72,29 mg
Berat zat = 50,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 50,98 mg atau 0,05098 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa AGUS DIDIPU alias AGUS, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2025, terdakwa menghubungi saksi OWEN WICAKSONO BIYA (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi OWEN WICAKSONO BIYA menyetujuinya, beberapa hari kemudian saksi OWEN WICAKSONO BIYA menghubungi terdakwa dan memberitahukan paket tersebut akan dikirim melalui expedisi JNE, namun terdakwa mengatakan bahwa pememsan Narkotika jenis shabu tersebut yakni saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS MILE sedang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sehingga saat itu saksi OWEN WICAKSONO BIYA belum jadi mengirimkan paket Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025, saksi OWEN WICAKSONO BIYA kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada paket Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ERWIN DJAU yang belum dibayar sudah berada di expedisi JNE dan akan diantar oleh kurir ke rumah saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tip sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Nomor akun Dana milik saksi ALWIN HUSAIN yang dikirimkan oleh saksi OWEN WICAKSONO BIYA, setelah itu terdakwa langsung melakukan transfer dan mengirim bukti transfer tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 3.022,23 mg
|
Berat wadah + zat =3.022,23 mg
Berat wadah = 545,78 mg
Berat zat = 2.476.45 mg
|
Wadah + Zat = 123,27 mg
Berat wadah = 72,29 mg
Berat zat = 50,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 50,98 mg atau 0,05098 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa AGUS DIDIPU alias AGUS, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2025, terdakwa menghubungi saksi OWEN WICAKSONO BIYA (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi OWEN WICAKSONO BIYA menyetujuinya, beberapa hari kemudian saksi OWEN WICAKSONO BIYA menghubungi terdakwa dan memberitahukan paket tersebut akan dikirim melalui expedisi JNE, namun terdakwa mengatakan bahwa pememsan Narkotika jenis shabu tersebut yakni saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS MILE sedang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sehingga saat itu saksi OWEN WICAKSONO BIYA belum jadi mengirimkan paket Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025, saksi OWEN WICAKSONO BIYA kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada paket Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ERWIN DJAU yang belum dibayar sudah berada di expedisi JNE dan akan diantar oleh kurir ke rumah saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tip sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Nomor akun Dana milik saksi ALWIN HUSAIN yang dikirimkan oleh saksi OWEN WICAKSONO BIYA, setelah itu terdakwa langsung melakukan transfer dan mengirim bukti transfer tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi OWEN WICAKSONO BIYA yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS sudah berulang kali memesan Narkotika jenis shabu kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA melalui terdakwa, dengan rincian pemesanan sebagai berikut;
- Bahwa yang pertama pada tanggal 07 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, yang kemudian Sdr. Budimansyah Lasahi langsung mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni di Hotel Amaris Pasar Baru Jakarta.
- Bahwa yang kedua pada tanggal 09 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, akan tetapi Narkotika tersebut tidak dikirim oleh Sdr. Budimansyah Lasahi.
- Bahwa yang ketiga pada tanggal 11 Januari 2025 terdakwa melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni, dimana uang tersebut untuk menggantikan pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni yang sebelumnya tidak diantarkan oleh Sdr. Budimansyah Lasahi kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni saat berada di Jakarta.
- Bahwa yang ke empat pada tanggal 21 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) kepada terdakwa yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA, yang kemudian terdakwa langsung mentransfer uang tersebut kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA dengan jumlah Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa yang ke lima pada tanggal 31 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saudara Muh. Zamroni Mile Alias Oni kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA, dimana terdakwa baru mentransfer Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka kepada saksi OWEN WICAKSONO BIYA.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 3.022,23 mg
|
Berat wadah + zat =3.022,23 mg
Berat wadah = 545,78 mg
Berat zat = 2.476.45 mg
|
Wadah + Zat = 123,27 mg
Berat wadah = 72,29 mg
Berat zat = 50,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 50,98 mg atau 0,05098 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------- |