Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Ismail Gobel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat
NoNama
1Ismail Gobel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.615.000,00
Petitum
D. PETITUM
PRIMAIR 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai 
berikut :
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHYESL415FJ706866
No. Mesin : G15AID991084
Warna : HITAM
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 8353 BK
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya. 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023  -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 79.615.000.- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.419.000 X 18 sisa tenor angsuran = Rp. 43.542.000
• Denda keterlambatan s.d Tanggal 06 Agustus 2025     = Rp. 36.073.000 +
TOTAL = Rp. 79.615.000
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHYESL415FJ706866
No. Mesin : G15AID991084
Warna : HITAM
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 8353 BK
 
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai utang Tergugat, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat sebagaimana pada petitum angka 
5 (lima) Gugatan a quo ; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. 
 
SUBSIDER : 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak