INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2025/PN Gto | Faisal Bahar | Salma Taha | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | a. Primer
1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Pemohon selaku Pihak Pembeli dan Salma Taha selaku Pihak Penjual dan dicatatkan dalam Register Nomor : 300/PEM/641 Kelurahan Bulotadaa Timur tertanggal 27 Desember tahun 2010 ditanda tangani Lurah Bulotadaa Timur. Dan juga dicatatkan dalam Register Nomor : 100/PEM/997 Kecamatan Kota Utara ditanda tangani Camat Kota Utara adalah sah untuk dijadikan alas hak perubahan hak milik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha menjadi nama Pemohon Faisal Bahar pada Kantor ATR/BPN Kota Gorontalo.
3. Menetapkan Pemohon Faisal Bahar sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha berdasarkan Surat Penyataan Jual Beli Tertanggal 15 Desember 2010.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
b. Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |