| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023;
- Menyatakan oleh karenanya erbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang telah ditandatangani di hadapan Notaris, Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 tersebut telah dibatalkan maka Para Penggugat berkewajiban mengembalikan Pembayaran atas Saham milik Tergugat sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |