Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Gto Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Gorontalo Hadiah On Alamri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hadiah On Alamri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.038.759,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 280.038.759,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Puluh Depan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Terguguat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty, dan Kewajiban Lainnya.
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lainnya milik Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, menetapkan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sebelum dan sesudah perikatan/perjanjian untuk dilakukan eksekusi dan/atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah sisa pinjaman/kreditnya Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak