| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp194.943.709,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah);Apabila Tergugat dan tidak memenuhi point 3, maka Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya;Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta dan atau aset lain milik Tergugat yang sudah ada dan akan ada yang tidak dijaminkan, akan dilakukan eksekusi dan atau Lelang menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk memenuhi kewajiban kepada Penggugat dengan jumlah pinjaman/kreditnya Tergugat;Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |