Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.Sus/2025/PN Gto | 1.Adzhanil Prima Septy, S.H. 2.Monica Rosari Ayu, S.H. |
1.RIA WARTABONE alias RIA 2.SUSANTI NGOALO alias SUSAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2665/P.5.13/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUSANTI NGOALO alias SUSAN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa RIA WARTABONE alias RIA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi tetapi masih dalam kurun waktu tahun 2025 dan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |