Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH SULEMAN PIRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2268/P.5.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN PIRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SULEMAN PIRUS Alias EMAN pada hari Jumat tanggal 29 Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Lumba- Lumba Kel. Bugis Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Suriyanto Pakaya bahwa Terdakwa membutuhkan dana untuk proyek penerangan listrik tenaga surya (PLTS) yang ada di Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian meminta kepada Saksi Suriyanto Pakaya untuk mencarikan donatur yang dapat memberikan modal awal kepada Terdakwa dan Terdakwa akan memberikan keuntungan sebanyak Rp. 76. 000.000,- (tujuh puluh enam juta).-----

---- Bahwa Saksi Suriyanto Pakaya mencoba menghubungi beberapa temannya memberitahukan hal tersebut namun tak kunjung hasil dan akhirnya membawa Tersangka kepada Saksi Rusdin Apuadji. Bahwa saat pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan keinginan Terdakwa untuk meminjam dana dari Saksi Rusdin Apuadji sejumlah Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan proyek penerangan listrik tenaga surya (PLTS) yang ada disulawesi tengah, dan nanti Saksi Rusdin Apuadji akan Terdakwa berikan keuntugan Rp.1.000.000,/Unit, sedangkan proyek PLTS tersebut ada 76 Unit yang masing-masing didesa lebiti 16 Unit, dilokasi tambang nikel desa Bunta 20 Unit, dan 40 Unit di pemukiman transmigrasi desa bunta, sehingga nantinya keuntungan yang akan Terdakwa berikan kepada Saksi Rusdin Apuadji sebesar Rp.76.000.000,-(tujuh puluh enam juta rupiah), dengan modal Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), namun awalnya Saksi Rusdin Apuadji menolak karena masih akan menggelar pesta nikahan anak Saksi Rusdin Apuadji dan  Saksi Rusdin Apuadji meminta Jaminan berupa sertifikat tanah.----

---- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Umar Habibie agar dicarikan jaminan Sertifikat untuk keperluan pinjaman KUR, dan Saksi Umar Habibie menghubungi Saksi Adja Hulangato memberitahukan ada yang ingin meminjam Sertifikat yang akan dijaminkan kembali kepada Bank dan Saksi Adja Hulangato setuju. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Adja Hulangato di Warung Kopi Murni. Saksi Adja Hulangato memberitahukan bahwa Sertifikat yang Saksi Adja Hulangato miliki sedang tergadai dan disimpan oleh Sdr. Mustar dan Terdakwa mengiyakan akan menebusnya kepada Sdr. Mustar, Sertifikat yang Saksi Adja Hulangato miliki adalah milik Istri Saksi Adja Hulangato yaitu ZAINUN KARIM.----

---- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. Mustar dan menanyakan perihal sertifikat yang dimaksud oleh Saksi Adja Hulangato, dan menurut Sdr. Mustar benar sertifikat tersebut ada padanya dan belum ditebus, kemudian Terdakwa meyakinkan Sdr. Mustar jika uang milik Sdr. Mustar akan dikembalikan jika uang dari Saksi Rusdin Apuadji sudah cair, maka saat itu Sdr. Mustar hendak ikut dengan Terdakwa pergi kerumah Saksi Rusdin Apuadji, untuk memastikan bahwa benar sertifikat tersebut akan digunakan untuk peminjaman di tempat lain dan uangnya akan dikembalikan. ----

---- Bahwa Terdakwa membawa Sertifikat tersebut ke rumah Saksi Rusdin Apuadji setelah Saksi Rusdin Apuadji melihat sertifikat tersebut dan kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Zainudin Karim, Suleman Pirus dan Adja Ulangato selaku kepala desa yang sudah tidak menjabat lagi namun masih memiliki stempel kepala desa karna pernah menjabat sebagai Kepala desa Tunggulo. Kemudian uang yang dijanjikan peminjamannya tersebut dicairkan/ ditransfer melalui bank BRI milik Terdakwa sebanyak Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta) yang Terdakwa terima ke Rekening pribadi Terdakwa.----

---- Bahwa Terdakwa membagi uang yang Terdakwa Terima kepada Saksi Suriyanto Pakaya sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sebagai tanda terima kasih, kepada Saksi Adja Hulangato sebesar Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta ) namun uang tersebut saksi Adja Hulangato gunakan untuk membayar tebusan sertifikat sebesar Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), karena awalnya sertifikat tersebut sementara di gadaikan kepada Sdr. Mustar, dan saat itu Terdakwa masih meminjam lagi uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan alasan bahwa Terdakwa akan berangkat besok ke Sulawesi tengah.

---- Bahwa Proyek tersebut tidak ada atau proyek fiktif dan Terdakwa memberikan informasi palsu kepada Saksi Rusdin Apuadji agar saksi Rusdin Apuadji yakin dan percaya kepada Terdakwa, data atau informasi yang Saksi Rusdin Apuadji terima merupakan sebatas informasi dari teman ke teman yang Terdakwa dapatkan bukan merupakan informasi pemerintah desa tersebut. ----

---- Bahwa Saksi Rusdin Apuadji mengalami Kerugian sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta).----

---- Perbuatan Terdakwa SULEMAN PIRUS Alias EMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya