Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | M. Fikri Ali | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/P.5.10/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa M. FIKRI ALI Alias FIKRI, pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT. AWET SARANA Kel. Wongkaditi Timur Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa merupakan Sales Corporate di PT. AWET SARANA sejak tanggal 10 Oktober 2024 dengan tugas menawarkan barang-barang yang ada di PT. AWEt SARANA ke toko-toko dan saat terdapat barang yang akan diambil atau dibeli toko-toko tersebut maka Terdakwa melakukan input barang yang akan diantar ke toko-toko serta melakukan penagihan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, setelah uang pembayaran diterima maka Terdakwa harus melakukan penyetoran kepada Admin PT. AWET SARANA. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi WANDY sebagai Internal Audit menindaklanjuti petunjuk dari Saksi DIMAS selaku General Manager (GM) untuk mendatangi toko-toko tersebut terkait nota pembayaran barang-barang yang dipesan pada PT. AWET SARANA. Selanjutnya terdapat 9 (Sembilan) toko yang melakukan konfirmasi kepada Saksi WANDY, yakni :
Bahwa jumlah keseluruhan yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 48.124.169 (empat Puluh Delapan Seratus Dua Puluh Empat Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), dimana toko-toko tersebut melakukan pembayaran secara Tunai kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam faktur/nota. Namun, uang tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Admin PT. AWET SARANA melainkan Terdakwa memakai uang tersebut untuk bisnis online di Aplikasi Charnic tanpa sepengetahuan PT. AWET SARANA. Bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang menggunakan uang PT. AWET SARANA untuk kepentingan pribadi Terdakwa kepada Saksi DIMAS sehingga Saksi DIMAS melakukan pengecekan terhadap nota-nota di area sales dan mendapati kerugian senilai Rp. Rp. 48.124.169 (empat Puluh Delapan Seratus Dua Puluh Empat Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Perbuatan Terdakwa M. FIKRI ALI Alias FIKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |