INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 56/Pdt.G/2025/PN Gto | OLDI BUTOLO alias Odi | RIRIN IBRAHIM, S.E alias Ririn | Putusan Sela | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah merugikan Penggugat secara materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sejumlah uang antar harta (Depito Dutu) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diserahkan pada saat prosesi adat antar harta (Dutu/Depito Dutu); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu, walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR; Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	