Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | LASMIN NASARU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2310/P.5.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa LASMIN NASARU sekitar Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bertahap, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------; Bahwa pada tanggal 07 Maret 2025 bertempat di Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo Saksi Korban NINI SUMENDAP menyuruh Terdakwa untuk mengambil kartu ATM tersebut di dalam lemari kontener dan memberikan pin ATM tersebut kepada Terdakwa untuk melakukan penarikan uang di ATM BRI sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana saldo pada ATM tersebut sejumlah Rp. 15.417.700,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Kemudian, Saksi Korban meminta Saksi YULAN untuk menemani saksi korban melakukan pemeriksaan, setelah itu saksi korban menyuruh Saksi YULAN ke ATM BRI cabang Kota Tengah untuk mengecek saldo rekening milik saksi korban dan sisa saldo saat itu sebesar Rp. 5.617.900,- (Lima Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Selanjutnya, Saksi Korban memberitahu Saksi SHERLY mengenai sisa saldo ATM BRI milik saksi korban sehingga Saksi SHERLY pergi ke BANK BRI untuk mencetak rekening koran dan hasil dari rekening koran tersebut ditemukan terdapat beberapa kali transaksi penarikan yang tidak diketahui oleh saksi korban. Bahwa Terdakwa mengetahui tempat penyimpanan kartu ATM BRI tersebut dan pin ATM milik saksi korban sehingga dalam kurun waktu pada bulan Maret 2025, Terdakwa melakukan transaksi penarikan uang sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari pada siang hari dengan total uang yang ditarik sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dimana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa sakit hati kepada saksi korban.
---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |