Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Gto FATMA TULOLI 1.RUKMALA TUADINGO
2.RAMLAN TUADINGO
3.ZAINUDDIN TAHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMA TULOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf SaduFATMA TULOLI
Tergugat
NoNama
1RUKMALA TUADINGO
2RAMLAN TUADINGO
3ZAINUDDIN TAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA GORONTALO
2LURAH KELURAHAN HELEDULAA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga
3. Manyatakan Surat Bukti Pemberian Hibah tertanggal 24 Maret 1963 dan Surat Bukti Peminjaman Tanah/Kintal tertanggal 26 Mei 1964 yang dibuat dihadapan kepala kampung heledulaa adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan tanah Objek Sengketa seluas 1890 M2 dengan ukuran 27 M X 70 M yang terletak di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo dahulu Kampung Heledulaa, Kecamatan Kota Selatan Kotamadya Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikiut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik A. Lasindrang, Panjang 27 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Pulo’o, Panjang 70 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan jurusan suwawa sekarang jalan sultan botutihe, Panjang 27 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan jurusan bakia sekarang jalan rajawali, Panjang 70 M;
Yang dikuasai oleh Para Tergugat merupakan hak milik ahli waris/harta peninggalan dari Almh. Bailode Puluhulawa
5. Menyatakan bahwa :
1) BANGO MOSANIPU (Alm) meninggal tanggal 15 Maret 2000 dan keturunannya
• IBRAHIM SALEHE
2) HAPSA MOSANIPU (Almh) meninggal tanggal 24 Januari 2002 dan keturunannya
• ADI ONE
3) TANO MOSANIPU (Almh) meninggal 11 Februari 2010 dan keturunannya
• FATMA TULOLI (Penggugat)
• IBRAHIM ALI TULOLI
• JHONI TULOLI
• IYAM TULOLI
4) HABIBA MOSANIPU (Almh) 14 Desember 2002 dan Keturunannya
• RAHMIN NAWAI
• MARYAM NAWAI
• ISMAIL NAWAI
• JUNUS NAWAI
Adalah Ahli Waris dari Almh. Boilode Puluhulawa
5. Menyatakan surat jualan tertanggal 1 April 1937 adalah cacat hukum;
6. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 26/Heledulaa tahun 1975 atas nama Khatijah Adam Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
7. Menyatakan segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengusai dan menempati serta mendirikan bangunan rumah permanen diatas tanah objek sengketa yang menjadi milik Ahli Waris dari Almh. Boilode Puluhulawa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, agar dihukum segera membongkar bangunan yang ada dengan biaya sendiri dan segera mengosongkan/meninggalkan objek sengketa dan kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani dengan hak tanggungan apapun, bila mana perlu penyerahan/pengosongan  dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI)
10. Menghukum kepada Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak