INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 70/Pdt.G/2025/PN Gto | TAHA HOU | SUWARNI HARUN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :  1.  Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil PENGGUGAT;  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak tersebut diatas, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;  PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT  dalam perkara ini;  3. Menyatakan tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang didapatkan dari Pembagian warisan dari Orang Tua  PENGGUGAT Almarhum Tue Hou pada tanggal 5 Januari 1955 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pembagian Dengan Atas Perdamaian yang telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Bina Taruna     - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak     - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Usman Husain    - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tirtodadi    Merupakan Bodel Waris/Hak Milik dari semua keturunan Almarhum Tue Hou sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) diatas; 4. Menyatakan Objek Sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor: 117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh TERGUGAT tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang- bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/ mengosongkan bidang- bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya;  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta peniggalan yang diperkirakan tersebut diatas;  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 9. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang bidang Tanah Objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;  10. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)  11. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT; SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	