INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Gto | Nurlaila Kadji, SE | 1.KUD Dharma Tani 2.PT. Puncak Emas Tani Sejahtera |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon;
2. Menangguhkan sementara segala tindakan administratif maupun tindakan korporasi yang berkaitan dengan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat I) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera /PT PETS (tergugat II);
3. Menangguhkan sementara segala Kontrak-kontrak atau perikatan-perikatan serta kesepakatan-kesepakatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Para tergugat sampai dipenuhinya amar Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/PDT/2017 jo. 11/PDT/2016/PT.GTO jo. 10/PDT.G/2015/PN.Mar dan Putusan Tata Usaha Negara Mahmakah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks, jo. 42/G/2015/PTUN.Mdo tersebut;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara ini;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan Koperasi KUD Dharma Tani adalah bertentangan dengan amar Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/PDT/2017 jo. 11/PDT/2016/PT.GTO jo. 10/PDT.G/2015/PN.Mar dan Putusan Tata Usaha Negara Mahmakah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks, jo. 42/G/2015/PTUN.Mdo;
3. Menyatakan Bahwa oleh karenanya Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan Koperasi KUD Dharma Tani yang bertentangan dengan amar Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/PDT/2017 jo. 11/PDT/2016/PT.GTO jo. 10/PDT.G/2015/PN.Mar dan Putusan Tata Usaha Negara Mahmakah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks, jo. 42/G/2015/PTUN.Mdo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I tersebut telah menimbulkan kerugian yang apabila diperhitungkan sebesar :
Pengelolaan Tambang Emas yang tidak dapat dinikmati oleh Anggota Koperasi Selama Kurun Waktu 2014 – 2025 atau Kurang Lebih 11 Tahun;
Hasil Pengelolaan Emas rata – rata Per tahun sebanyak 110 Ons dengan Harga Per Ons adalah Rp. 85.000.000,-
110 X Rp. 85.000.000 = Rp. 9.350.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah),-
Apabila diperhitungkan selama 11 Tahun berjumlah keseluruhan:
Rp. 102.850.000.000,- (Seratus dua miliar delapan ratus lima ratus juta rupiah)
Maka Jumlah Keseluruhan kerugian Materiil adalah :
Rp. 102.850.000.000,- (Seratus dua miliar delapan ratus lima ratus juta rupiah)
Dan Untuk kerugian Immateriil, Para Penggugat mengalami kerugian Immateriil yang apabila diperhitungkan adalah sebesar :
Jumlah Keseluruhan kerugian Materiil adalah :
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
5. Menghukum tergugat I untuk tidak Melakukan segala tindakan Hukum atas nama Koperasi KUD Dharma Tani;
6. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan Pengelolaan Koperasi KUD Dharma Tani kepada Pengurus Koperasi KUD Dharma Tani yang SAH sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/PDT/ 2017 jo. 11/PDT/ 2016/ PT.GTO jo. 10/PDT.G/2015/ PN.Mar dan Putusan Tata Usaha Negara Mahmakah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks, jo. 42/G/2015/PTUN.Mdo tersebut;
7. Menghukum tergugat II untuk untuk melaksanakan Audit kekayaan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat I) yang berada dibawah Penguasaan Tergugat II sesuai dengan kriteria standar akuntansi dan menyerahkan hasil Audit beserta kekayaan Koperasi kepada Pengurus yang SAH sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/PDT/ 2017 jo. 11/PDT/ 2016/ PT.GTO jo. 10/PDT.G/2015/ PN.Mar dan Putusan Tata Usaha Negara Mahmakah Agung RI Nomor 504 K/TUN/ 2016, jo. 53/B/ 2016/ PT.TUN.Mks, jo. 42/G/ 2015/ PTUN.Mdo tersebut;
8. Menghukum Tergugat I Untuk Membayar kerugian Materiil maupun Immateriil dengan Rincian sebagai berikut :
Pengelolaan Tambang Emas yang tidak dapat dinikmati oleh Anggota Koperasi Selama Kurun Waktu 2014 – 2025 atau Kurang Lebih 11 Tahun;
Hasil Pengelolaan Emas rata – rata Per tahun sebanyak 110 Ons dengan Harga Per Ons adalah Rp. 85.000.000,-
110 X Rp. 85.000.000 = Rp. 9.350.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah),-
Apabila diperhitungkan selama 11 Tahun berjumlah keseluruhan:
Rp. 102.850.000.000,- (Seratus dua miliar delapan ratus lima ratus juta rupiah)
Maka Jumlah Keseluruhan kerugian Materiil adalah :
Rp. 102.850.000.000,- (Seratus dua miliar delapan ratus lima ratus juta rupiah)
Dan Untuk kerugian Immateriil, Para Penggugat mengalami kerugian Immateriil yang apabila diperhitungkan adalah sebesar :
Jumlah Keseluruhan kerugian Materiil adalah :
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
9. Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
10. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |