Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. SULEMAN S. BUDJI Alias ODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/P.5.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN S. BUDJI Alias ODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa SULEMAN S. BUDJI alias ODI pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wita bertempat di depan Masjid Al Ikhlas yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa bertemu dengan temannya yakni saksi RIVANDI NOOR alias VANDI (dalam berkas terpisah) yang menunjukkan kepada terdakwa 2 (dua) linting Narkotika jenis Ganja yang diambil dari saku celana yang di kenakannya, kemudian saksi RIVANDI NOOR alias VANDI menyerahkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa sambil mengatakan “bakar dulu, torang konsumsi sama-sama”, sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja dan memngkonsumsinya bersama-sama dengan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja terdakwa dan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI melaksanakan sholat tarwih. Kemudian sekira pukul 20.45 wita terdakwa berkumpul dengan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN di teras sebuah rumah depan Masjid tesebut, setelah itu saksi RIVANDI NOOR alias VANDI kembali memperlihatkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja untuk dikonsumsi bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan pertugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tinda pidak Narkotika jenis Ganja di Kompleks Masjid Al-Ikhlas yang terletek di Jalan Raja Eyato Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut, petugas  melakukan pemantauan yang mengarah kepada terdakwa di sekitar Lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 21.00 wita, terlihat terdakwa, saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF sedang berkumpul di teras sebuah rumah yang terletak di depan Masjid Al-Ikhlas, kemudian petugas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa, saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja di dalam saku baju gamis berwarna putih yang dikenakan oleh saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah dilakukan interogasi saksi ZULYAN S. YUSUF mengakui bahwa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja adalah milik RIVANDI NOOR alias VANDI untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi ZULYAN S. YUSUF dan saksi SULEMAN S. ABUDJI  berikut barang bukti yakni 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja sejak tahun 2020 bersama-sama dengan  saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0031, tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan

-

Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741

Organoleptik

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Positif

Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741

Reaksi warna, KLT, Densitometri

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 747,74 mg

Berat wadah + zat = 747,74 mg

Berat wadah =192,43 mg

Berat zat = 555,31 mg

Wadah + Zat = 623,17 mg

Berat wadah = 123,60 mg

Berat zat       = 499,57 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 555,311 mg atau 0,55531 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 499,57 mg atau 0,49957 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis Ganja.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

                                                            ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SULEMAN S. BUDJI alias ODI pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wita bertempat di depan Masjid Al Ikhlas yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa bertemu dengan temannya yakni saksi RIVANDI NOOR alias VANDI (dalam berkas terpisah) yang menunjukkan kepada terdakwa 2 (dua) linting Narkotika jenis Ganja yang diambil dari saku celana yang di kenakannya, kemudian saksi RIVANDI NOOR alias VANDI menyerahkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa sambil mengatakan “bakar dulu, torang konsumsi sama-sama”, sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja dan memngkonsumsinya bersama-sama dengan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja terdakwa dan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI melaksanakan sholat tarwih. Kemudian sekira pukul 20.45 wita terdakwa berkumpul dengan saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN di teras sebuah rumah depan Masjid tesebut, setelah itu saksi RIVANDI NOOR alias VANDI kembali memperlihatkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja untuk dikonsumsi bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan pertugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tinda pidak Narkotika jenis Ganja di Kompleks Masjid Al-Ikhlas yang terletek di Jalan Raja Eyato Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut, petugas  melakukan pemantauan yang mengarah kepada terdakwa di sekitar Lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 21.00 wita, terlihat terdakwa, saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF sedang berkumpul di teras sebuah rumah yang terletak di depan Masjid Al-Ikhlas, kemudian petugas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa, saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja di dalam saku baju gamis berwarna putih yang dikenakan oleh saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah dilakukan interogasi saksi ZULYAN S. YUSUF mengakui bahwa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja adalah milik RIVANDI NOOR alias VANDI untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi ZULYAN S. YUSUF dan saksi SULEMAN S. ABUDJI  berikut barang bukti yakni 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja sejak tahun 2020 bersama-sama dengan  saksi RIVANDI NOOR alias VANDI dan saksi ZULYAN S. YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0031, tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan

-

Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741

Organoleptik

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Positif

Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741

Reaksi warna, KLT, Densitometri

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 747,74 mg

Berat wadah + zat = 747,74 mg

Berat wadah =192,43 mg

Berat zat = 555,31 mg

Wadah + Zat = 623,17 mg

Berat wadah = 123,60 mg

Berat zat       = 499,57 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 555,311 mg atau 0,55531 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 499,57 mg atau 0,49957 gram
  • Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Urine Nomor : R/13/III/2025/Dokpol yang ditandatangani oleh Dr. ALDHI TRI BUDHI, Sp.B sebagai Dokter Pemeriksa pada tanggal 10 Maret 2025 atas nama SULEMAN S. ABUDJI, dengan hasil Positif Ganja/THC.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menkonsumsi Narkotika jenis Ganja.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) Huruf aUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya