INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.SALEH ISHAK 2.INTAN ISHAK |
PT.MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG GORONTALO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Gto | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menarik sepihak kendaraan Jaminan milik anak Penggugat I merupakan Perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menyatakan batal demi hukum kontrak Perjanjian Pembiayaan Kredit No. Kontrak 070824000487 yang di sepakati oleh Tergugat dan Penggugat I akibat tindakan sepihak yang di lakukan oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB kendaraan yang di jaminkan Penggugat I kepada Tergugat beserta kendaraan Mobil Toyota-Calya 1.2 G M/T, warna merah tahun 2018 dengan nomor polisi DB 1181 C yang di tarik paksa oleh Tergugat beserta isinya yang ada di dalam kendaraan tersebut seperti:
1. BPKB Motor R 15;
2. audio mobil satu set;
3. Sim dan barang-barang penting lainnya
dalam keadaan utuh tanpa ada yang hilang serta tanpa ada biaya tambahan dan biaya penyetoran lanjutan yang di bebankan kepada Penggugat untuk di berikan kepada Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat baik kerugian Materil sebesar Rp 362.792.000 (tiga ratus enam puluh dua juta tuju ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.361.792.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sekaligus. Namun bila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, maka Pengadilan Negeri dapat melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat untuk memenuhi kewajibannya;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
atau apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya bagi Para Penggugat; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |