Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Yacop Hamzah | PT. PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menyatakan PHK tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat sesuai PKB PT. PG. Gorntalo Unit Tolangohula Periode 2022-2024 Pasal 57 Poin 1, 2, 3, 4 dan 5berupa : - Uang Pesangon (10 bulan X Rp. 3.348.913) = Rp. 33.489.130.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (10 X Rp. 3.348.913.) = Rp. 33.489.130,- - Uang Penggantian Hak
- Uang Pisah 15% dari Pesangon dan Penghargaan masa kerja
T o t a l = Rp. 80.239.955.- (delapan puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.348.913.- = Rp. 20.093.478.- (dua puluh juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan Perkara Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025. serta sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |