Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa REFAN SENEN ALIAS IFAN, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di depan salon Bentar Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo “mengambil sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna Biru-Putih, Nomor Polisi DM 2094 RE, dan Nomor Mesin JM03E1620756, Nomor Rangka MH1JM0314RK620844, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu saksi korban Royin Laiya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan rangkaian cara sebagai berikut :--------------------------
- Berawal bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mendapat informasi bahwa di Salon milik saksi Korban membuka lowongan kerja sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan kommunikasi lewat Hp dengan Saksi Korban sehingga pada saat itu Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk datang ketempat kerja (salon) Saksi Korban, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan Saksi Korban msih memerintahkan unutk duduk karena Saksi Korban pada saat itu masih bekerja melayani konsumen Saksi Korban, sambil bebicara dengan Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa menggunakan nama IVAN POLOBUO, pada saat itu Saksi Korban menanyakan asal usulnya akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban untuk menyelesaiakan pekerjaannya dulu baru kita berbicara, tak lama kemudian Saksi Korban langsung lanjut kerja dan Terdakwa. (Ivan polobuo) menanyakan kepada Saksi Korban dimana kamar ganti, saksi korban langsung menunjuk kearah kamar ganti yang ditanyakan Terdakwa, tak lama kemudian Saksi Korban sudah selesai bekerja Saksi Korban melihat Terdakwa belum juga keluar kamar sehingganya Saksi Korban meminta agar Terdakwa untuk duduk diluar bersamasama dengan Saksi Korban sambil melanjutkan pembicaraan sebelumnya, setelah Terdakwa dan saksi Korban berbicara, Saksi korban mengajak untuk menemani Saksi Korban pergi ke toko membeli sisir akan tetapi ada pelanggan datang sehingganya Saksi Korban menunda untuk pergi membeli sisir dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ingin meminjam motor pergi ke lembaga akan tetapi Saksi Korban mengatakan bahwa tidak ada besukan di jam begini yang ada dari jam 4 sampai sebelum buka puasa mendengar perkataan Saksi Korban Terdakwa langsung duduk kemabali di tempat duduknya, tak lama kemudian Terdakwa mengtakan kepada Saksi Korban ingin duduk diluar cari angin sambil sudah memegang kunci motor, setelah itu tak lama kemudian Saksi Korban kedepan salon dan mendapati Terdakwa sudah tidak berada di depan salon, beberapa saat kemudian Saksi Korban menyadari bahwa motor Saksi Korban tidak adakemudian Saksi Korban langsung menanyakan kepada adik Saksi Korban apa adiknya tersebut melihat motornya dan adik Saksi Korban mengatakan bahwa ada di depan salon dan Saksi Korban cek motor tersebut sudah tidak ada di depan salon, mengetahui hal tersebut Saksi Korban langsung mengecek Kunci dan STNK motor didalam kamar juga sudah tidak ada, kemudian Saksi Korban langsung menelpon Terdakwa namun Terdakwa tidak mengangkat Telepon Saksi Korban,setelah itu Saksi Korban langsung chat menanyakan keberadaannya Terdakwa mengatakan bahwa lagi pergi ke lembaga dan Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa Kalau Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi Korban, Terdakwa mengtakan bahwa iya dan Saksi meminta unutk suruh balik dan mengatakan bahwa kenapa sembarangan memakai motor tanpa ijin, mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan iya Terdakwa akan balik dan karena Saksi sudah panik Saksi meminta teman Saksi unutk pergi ke lembaga untuk mengecek keberadaan Terdakwa akan tetapi sampai disana Terdakwa tidak ada, sehinganya Saksi Korban menelpon kembali akan tetapi sudah tidak aktiv dan ketika Saksi mengecek di Facebook Saksi sudah diblokir oleh Tertdakwa, dan sudah tidak bisa komunikasi dengan Terdakwa.
- Bahwa benar untuk melancarkan perbuatannya Terdakwa menggunakan nama samaran yaitu IVAN POLOBUO.
- Bahwa sampai besoknya Saksi Korban tidak menghubungi Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak berwajib.
- Bahwa perbuatan terdakwa sudah perbuatan berulang dalam kasus ini.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo 486 KUHP. |