Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2025/PN Gto | Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. | 1.NOLDY LIMBERD 2.RAINA BOTUTIHE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2500/P.5.10/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama -----Bahwa Terdakwa I NOLDY LIMBERD dan Terdakwa II RAINA BOTUTIHE, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Kenangan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I NOLDY LIMBERD, Terdakwa II RAINA BOTUTIHE, Saksi NISRAWATI BATAWEYA, Saksi FEMRIANTI HARUN, Saksi INDRA ADJAMI, Saksi WAHYUDIN ILANUNU, Saksi HAMID LATANA dan saksi Korban FERAWATI ADJAMI sedang duduk di teras rumah Terdakwa II sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Saksi Korban mengusulkan agar pindah tempat namun Terdakwa II tidak setuju sehingga saksi Korban tersinggung dan terjadi adu mulut. Terdakwa I menyuruh Saksi INDRA ADJAMI untuk mengajak saksi Korban pulang namun saksi Korban menolak lalu Terdakwa I merangkul saksi Korban dari arah belakang Korban menggunakan tangan kiri dan mencengkram wajah Korban menggunakan tangan kanan dengan kencang yang membuat kuku Terdakwa I menancap pada wajah saksi korban dan kemudian Terdakwa II menampar wajah saksi Korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan Korban mengalami luka yang mengeluarkan darah pada bagian wajah Korban. - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap FERAWATI ADJAMI berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 029/RSI-GTLO/XII/2024 Tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Abdulah Yahya Zubaidi sebagai Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo dengan hasil pemeriksaan luar:
Kesimpulan:Luka diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
Kedua Bahwa Terdakwa I NOLDY LIMBERD dan Terdakwa II RAINA BOTUTIHE, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan pertama, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I NOLDY LIMBERD, Terdakwa II RAINA BOTUTIHE, Saksi NISRAWATI BATAWEYA, Saksi FEMRIANTI HARUN, Saksi INDRA ADJAMI, Saksi WAHYUDIN ILANUNU, Saksi HAMID LATANA dan saksi Korban FERAWATI ADJAMI sedang duduk di rumah Terdakwa II sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Saksi Korban mengusulkan agar pindah tempat namun Terdakwa II tidak setuju sehingga saksi Korban tersinggung dan terjadi adu mulut. Terdakwa I menyuruh Saksi INDRA ADJAMI untuk mengajak saksi Korban pulang namun saksi Korban menolak lalu Terdakwa I merangkul saksi Korban dari arah belakang Korban menggunakan tangan kiri dan mencengkram wajah Korban menggunakan tangan kanan dengan kencang yang membuat kuku Terdakwa I menancap pada wajah saksi korban dan kemudian Terdakwa II menampar wajah saksi Korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan Korban mengalami luka yang mengeluarkan darah pada bagian wajah Korban. - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap FERAWATI ADJAMI berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 029/RSI-GTLO/XII/2024 Tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Abdulah Yahya Zubaidi sebagai Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo dengan hasil pemeriksaan luar:
Dengan Kesimpulan: Luka diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |