Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa LUCKY NTESEO alias LUCKY, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00, bertempat di sebuah minimarket yang terletak di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menemui Sdr. ITANG dan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram, terdakwa kembali ke Provinsi Gorontalo dengan menumpangi kapal Ferry. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 06.30 wita, terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Yos Sudarso Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo. Setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yakni saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon dan meminta saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk datang ke rumah tersangka, tidak lama kemudian saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN datang dan tersangka langsung menyiapkan alat hisap Bong, kemudian terdakwa dan saksi saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di bagian dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN ”jika ada yang ingin membeli Narkotika, saya masih memiliki stok, nanti hubungi saya” dan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menjawab ”oke”. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) sachet, setelah itu terdakwa menyimpannya di lemari pakaian milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga persachetnya masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk dijual, kemudian setelah Narkotika tersebut terjual, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN langsung menyerahkan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN sebagai upah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.55, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, terdakwa dihubungi oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp yang memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memerintahkan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk datang ke rumahnya, tidak lama kemudian saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN datang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan pembungkus rokok Lucky Strike yang didalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan total harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah itu terdakwa juga menyerahkan Narkotika jenis shabu yang terdakwa isi ke dalam pipet kaca kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN sebagai tip untuk dikonsumsi saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah itu saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN kembali ke rumahnya, kemudian sesampai di rumahnya, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN masuk ke dalam kamar dan mengemas kembali 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa menjadi 1 (satu) sachet, setelah selesai mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN meletakkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut di lantai, lalu ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN mulai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa sebagai bonus, dengan menggunakan alat hisap Bong.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN yang saat itu tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN yang diperoleh dari terdakwa dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga petugas langsung mendatangi rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika yang ditemukan petugas dalam saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari Sdr. ITANG yang berdomisili di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa menyerahkannya kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN dengan maksud untuk dijual kembali, kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 (tiga) alat hisap bong, 13 (tiga belas) plastik kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital scale dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN dan barang bukti, dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 1,828,85 mg
|
Berat wadah + zat 1.828,85 mg
Berat wadah = 1.678,52 mg
Berat zat = 150,33 mg
|
Wadah + Zat = 144,56 mg
Berat wadah = 79,94 mg
Berat zat = 64,62 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 64,62 mg atau 0,06462 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa LUCKY NTESEO alias LUCKY, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00, bertempat di sebuah minimarket yang terletak di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menemui Sdr. ITANG dan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram, terdakwa kembali ke Provinsi Gorontalo dengan menumpangi kapal Ferry. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 06.30 wita, terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Yos Sudarso Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo. Setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yakni saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon dan meminta saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk datang ke rumah tersangka, tidak lama kemudian saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN datang dan tersangka langsung menyiapkan alat hisap Bong, kemudian terdakwa dan saksi saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di bagian dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN ”jika ada yang ingin membeli Narkotika, saya masih memiliki stok, nanti hubungi saya” dan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menjawab ”oke”. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) sachet, setelah itu terdakwa menyimpannya di lemari pakaian milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga persachetnya masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk dijual, kemudian setelah Narkotika tersebut terjual, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN langsung menyerahkan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN sebagai upah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.55, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, terdakwa dihubungi oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp yang memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memerintahkan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN untuk datang ke rumahnya, tidak lama kemudian saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN datang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan pembungkus rokok Lucky Strike yang didalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan total harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah itu terdakwa juga menyerahkan Narkotika jenis shabu yang terdakwa isi ke dalam pipet kaca kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN sebagai tip untuk dikonsumsi saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah itu saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN kembali ke rumahnya, kemudian sesampai di rumahnya, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN masuk ke dalam kamar dan mengemas kembali 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa menjadi 1 (satu) sachet, setelah selesai mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN meletakkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut di lantai, lalu ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN mulai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa sebagai bonus, dengan menggunakan alat hisap Bong.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN yang saat itu tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN yang diperoleh dari terdakwa dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga petugas langsung mendatangi rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika yang ditemukan petugas dalam saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari Sdr. ITANG yang berdomisili di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa menyerahkannya kepada saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN dengan maksud untuk dijual kembali, kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 (tiga) alat hisap bong, 13 (tiga belas) plastik kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital scale dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN dan barang bukti, dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 1,828,85 mg
|
Berat wadah + zat 1.828,85 mg
Berat wadah = 1.678,52 mg
Berat zat = 150,33 mg
|
Wadah + Zat = 144,56 mg
Berat wadah = 79,94 mg
Berat zat = 64,62 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 64,62 mg atau 0,06462 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |