Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Gorontalo 1.AKEN KASIM
2.SUHARTI NAPU/SAHARATI INAPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKEN KASIM
2SUHARTI NAPU/SAHARATI INAPU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.506.649,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :112/PK-UKM/KC-GTL/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit   tanggal 01 Juni 2011;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.200.506.649,66,- (dua ratus juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh sembilan Rupiah enam puluh enam Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 10 Juni 2025;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.200.506.649,66,- (dua ratus juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh sembilan Rupiah enam puluh enam Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 10 Juni 2025 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak