INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 185/Pid.B/2025/PN Gto | Wiwin B. Tui, SH | RIDWAN A.M. IYONU | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2668/P.5.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 
 ------------- Bahwa Terdakwa RIDWAN A.M IYONU pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------- 
 
 
 ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	