INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Gto | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo | Ismail Gobel | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 79.615.000,00 | ||||||
Petitum | D. PETITUM
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHYESL415FJ706866
No. Mesin : G15AID991084
Warna : HITAM
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 8353 BK
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 79.615.000.- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.419.000 X 18 sisa tenor angsuran = Rp. 43.542.000
• Denda keterlambatan s.d Tanggal 06 Agustus 2025 = Rp. 36.073.000 +
TOTAL = Rp. 79.615.000
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHYESL415FJ706866
No. Mesin : G15AID991084
Warna : HITAM
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 8353 BK
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai utang Tergugat, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat sebagaimana pada petitum angka
5 (lima) Gugatan a quo ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |