Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Gto 1.Maswin D Napu
2.Hengki Y. Tute
1.FADEL GANI
2.PT. OTO MULTIARTHA GORONTALO
3.PT. SINAR MAS MULTIFINANCE GORONTALO
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maswin D Napu
2Hengki Y. Tute
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Halid Bumulo,S.HMaswin D Napu
2Abdul Halid Bumulo,S.HHengki Y. Tute
Tergugat
NoNama
1FADEL GANI
2PT. OTO MULTIARTHA GORONTALO
3PT. SINAR MAS MULTIFINANCE GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.763.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH );
 
3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 196.763.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah );
 
4. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan mobil Daihatsu Xenia R Sporty 1.3 Tahun 2012, Warna Abu - Abu Metalik, Nomor Rangka MHKV1BA2JOK080347, Nomor Mesin DL64979 dengan Nomor Polisi DM 1225 BB kepada PARA PENGGUGAT dalam kondisi baik dan layak pakai, atau menggantinya dengan nilai uang sesusai sisa angsuran mobil 59 ( Lima Puluh Sembilan ) Bulan dengan Total Rp. 177.767.000,-( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
 
5. Menyatakan bahwa perjanjian kredit ( PK ) antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi hukum dikarenakan ada kelalaian ( Negligence ) dalam proses verifikasi data kendaraan yang dilakukan oleh TERGUGAT II;
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) masing - masing sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak