Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Gto RONY LIANDOUW, SH 1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah DJP Suluttenggo dan Malut Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo
2.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Cq. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
4.IGNATIUS DJONI SETIADI (IGNATIUS SETIADI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONY LIANDOUW, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, S.H.,M.HRONY LIANDOUW, SH
Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah DJP Suluttenggo dan Malut Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo
2PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Cq. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
4IGNATIUS DJONI SETIADI (IGNATIUS SETIADI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Djkn Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Gorontalo (KPKNL)
2PT. Hasjrat Abadi Cab. Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daa) terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengambalikan uang hasil lelang milik dari PENGGUGAT sejumlah dengan nilai harga jual Objek Sengketa saat ini sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar) apabila Objek Sengketa tetap tidak bisa dikuasai oleh PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang telah diagunkan yang menjadi Objek Sengketa kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT III untuk memproses kembali Permohonan Perdaftaran Peralihan Hak yang diajukan oleh PENGGUGAT sampai terbitnya Hak kepemilikan atas nama PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT IV untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dan membayar sekaligus secara tunai dan seketika ganti kerugian bersama dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III kepada PENGGUGAT, baik materil maupun immaterial dengan total sebesar Rp.18.900.000.000,-(delapan belas miliar sembilan ratus juta rupaih), yang terdiri atas;
? Kerugian Materil, dimana Objek Sengketa dikontrakan setiap tahun kalau dihitung paling sedikit setiap tahun Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) x 26 tahun = 3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah);
? Kerugian Immateril, dimana dengan penguasaan tanpa hak oleh TERGUGAT IV  maka Panggugat merasa dirugikan dan menuntut kerugian immaterial secara tanggung renteng diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, karena PENGGUGAT sejak membeli Objek Sengketa sejak tahun 1992 tidak bisa meguasai Objek Sengketa sampai dengan sekarang, akibat perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV jika dirupiahkan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar).
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati Putusan ini.
8. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II,  TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II,  TERGUGAT III dan TERGUGAT IV.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak