Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Gto | KISMAN AKUNE | NINGSI HUNAWA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil PENGGUGAT; 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak tersebut diatas, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungin, Kota Gorontalo telah dibagi secara musyarawah pada tanggal 28 Oktober 2008 kepada semua ahli waris yang kemudian dikuatkan dengan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan masing-masing ahli waris dengan batas-batas sebaga berikut:
Tanah yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo telah bersetifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:1610 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Tanah yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo telah bersetifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:1611 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) dan bagian tanah sebelah barat terdapat jalan Tower sekitar + 2 meter, jalan tersebut masih satu kesatuan dalam Objek Sengketa. Adapun batas-batas tanah Objek Sengketa II sebagai berikut:
Merupakan hak milik dari PENGGUGAT;
10. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 11. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT; SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |