Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Gto KISMAN AKUNE NINGSI HUNAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KISMAN AKUNE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, S.H.,M.HKISMAN AKUNE
Tergugat
NoNama
1NINGSI HUNAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
2Badan Pertanahan Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Prov. Gorontalo, Cq. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

DALAM PROVISI :

1.     Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil PENGGUGAT;

2.     Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak tersebut diatas, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

PRIMAIR:

1.     Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT  dalam perkara ini;

3.     Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungin, Kota Gorontalo telah dibagi secara musyarawah pada tanggal 28 Oktober 2008 kepada semua ahli waris yang kemudian dikuatkan dengan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan masing-masing ahli waris dengan batas-batas sebaga berikut:

  1. Objek Sengketa I

Tanah yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo telah bersetifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:1610 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara        : berbatasan dengan rumahnya Sarah Muhridja  
  • Sebelah Timur       : berbatasan dengan rumahnya Erpina Abas  
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Jalan 
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Jalan 
  1. Objek Sengketa II

Tanah yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo telah bersetifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:1611 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) dan bagian tanah sebelah barat terdapat jalan Tower sekitar + 2 meter, jalan tersebut masih satu kesatuan dalam Objek Sengketa. Adapun batas-batas tanah Objek Sengketa II sebagai berikut:

  • Sebelah Utara        : berbatasan dengan tanahnya milik dari Tergugat  
  • Sebelah Timur       :  berbatasan dengan tanahnya Nelis I. Neu yang sekarang sudah terdapat bangunan tower.  
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan perumahan Galaxy. 
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Perumahan Balkin.      

Merupakan hak milik dari PENGGUGAT;

  1. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Objek Sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor:1610 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dan sertifikat Nomor:1611 tahun 2012 atas nama TERGUGAT, luas + 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan penguasaan 2 (dua) bidang tanah Objek Sengketa oleh TERGUGAT tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang- bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/ mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta peniggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang bidang Tanah Objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;

10.   Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

11.   Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak