INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PN Gto | Kim Tandali | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon (pr. Kim Tandali) dan saudara kandung Pemohon lk. Hoksen Tandali ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang Lynan Tandali yang berhak atas harta peninggalan Lynan Tandali berupa simpanan/deposito di Bank SulutGo Gorontalo sebesar Rp.3.389.526.599,00,-(tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sesuai buku rekening/bilyet deposito bank SulutGo Gorontalo, sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda pada Bank Sulut KCP Pasar Sentral Gorontalo nomor rekening 00302110018358 an. Lynan Tandali dengan nilai simpanan sebesar Rp.844.273.157.00,- (delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);
b. 1 (satu) buah buku tabungan Bunaken pada Bank SulutGo KCP Pasar Sentral Gorontalo nomor rekening 02902080008899 an. Lynan Tandali dengan nilai tabungan sebesar Rp.1.645.253.442.00.-(satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
c. 1 (satu) buah bilyet deposito bernomor seri 012919, nomor rekening (003)03.01.002752-6 an. Lynan Tandali tertanggal 16 April 2003 pada Bank Pembanguan Daerah Sulawesi Utara (Bank SulutGo) dengan nilai deposita sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
d. 1 (satu) buah bilyet deposito bernomor seri 013064, nomor rekening (003)03.01.002892-1 atas nama Lynan Tandali tertanggal 26 Januari 2005 pada Bank Pembanguan Daerah Sulawesi Utara (Bank SulutGo) dengan nilai deposita sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
e. 1 (satu) buah bilyet deposito bernomor seri 063418, nomor rekening (003)03.01.000994-9 atas nama Lynan Tandali tertanggal 16 Juni 2016 pada Bank Sulut Gorontalo dengan nilai deposita sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
3. Menetapkan bahwa Pemohon (pr Kim Tandali), mewakili saudara Pemohon lk. Hoksen Tandali atas kepentingan hukum seluruh ahli waris mendiang Lynan Tandali berhak mencairkan secara keseluruhan serta berhak melakukan penutupan rekening bank atas nama Lynan Tandali di Bank SulutGo Gorontalo sesuai nomor rekening/bilyet deposito tersebut diatas untuk selanjutnya dipindahkan /dialihkan ke rekening bank Pemohon yang ditunjuk Pemohon;
4. Menetapkan bahwa Pemohon berkewajiban melaksanakan surat mandat / kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh para ahli waris mendiang Lynan Tandali untuk mendistribusikan/membagi bagikan seluruh harta peninggalan mediang Lynan Tandali sebagaimana maksud surat kesepakatan bersama, kepada seluruh ahli waris mendiang Lynan Tandali yang telah ditetapkan sebagai ahli wris, tanpa pengecualian;
5. Menetapkan bahwa seluruh anak anak dari saudara saudara kandung Pemohon yang telah meninggal dunia / keponakan Pemohon dan Pewaris yakni : Debby Tantomo, Anny Linaksita, Haryanto Linaksita, Tan Sien Sien, Tan Tjing Tjing, Victor Tandali, Anthonius Tandali, Steven Tandali, Sonya Tumampas, Sonny Tumampas, Sam Tumampas, Fendy Tumampas, Dewi Cecelia Mopili, yakni sebanyak 13 orag ditetapkan sebagai ahli waris Lynan Tandali, yang berhak menerima pembagiannya masing masing secara proporsional dari Pemohon berdasarkan kesepakatan bersama;
6. Menetapkan bahwa Pemohon bertanggung jawab membagikan hak yang menjadi bagian kedua orang anak alm. Kuncoro Pranoto yakni lk.Tan Sien Sien, selama ini menetap di Amerika Serikat dan pr. Tan Ting Tjing saat ini menetap di Surabaya yang pada saat pengajuan permohonan penetapan ahli waris ini berhalangan hadir untuk ikut mengambil peran sebagaimana ahli waris lainnya;
7. Menetapkan bahwa dua dari lima orang ahli waris almh. Ho Tandali yakni lk. Fendy Tumampas, dan pr. Dewi Cecilia Mopili, sesuai surat pernyataan yang ditandatangani keduanya pada tanggal 22 Juli 2025, bertanggung jawab membagikan kepada ketiga orang saudaranya (pr..Sonya Tumampas warga negara Australia, lk. Sony Tumampas, lk.Sam Tumampas) yang berhalangan hadir dalam urusan pancairan simpanan/deposita mendiang Lynan Tandali, apa yang menjadi bagian atau hak mereka
8. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.
Subsidair :
Ex aequo et bono. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim atau Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |