MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 April 2025 dengan cara sudah tidak memperkejakan lagi PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak sah dan batal;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa :
- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp. Rp.3.025.100, = Rp.27.225.900
- Uang P M K : 1 x 7 x Rp. Rp.3.025.100, = Rp. 21.175.300
- Uang Penggantian Hak yang terdiri dari
- Cuti tahunan yang belum diambil
Bahwa pemohon belum megambil cuti tahunan selama 12 hari dan dikarenakan Pemohon bekerja selama 22 (dua puluh dua) tahun dengan demikin cuti tahunan yang belum diambil yaitu264 (dua ratus enam puluh empat) hari.
- Cuti tahunan pada tahun 2006 apabila mengacu pada UMP Rp.527.000/30 hari = Rp.17.566 (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) X 12 = Rp.210.792 (dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2007 apabila mengacu pada UMP Rp.560.000/30 hari = Rp.18.666 (delapan belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) X 12 = Rp.223.992 (dua ratus dua puluh tiga Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2008 apabila mengacu pada UMP Rp.600.000/30 hari = Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) X 12 = Rp.240.000 (dua ratus empat ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2009 apabila mengacu pada UMP Rp.675.000/30 hari = Rp.22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) X 12 = Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2010 apabila mengacu pada UMP Rp.710.000/30 hari = Rp.23.666 (dua puluh tiga ribu enam ratus enam, puluh enam rupiah) X 12 = Rp.283.992(dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2011 apabila mengacu pada UMP Rp.762.500/30 hari = Rp.25.416 (dua puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah) X 12 = Rp.304.992 (tiga ratus empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2012 apabila mengacu pada UMP Rp.837.500/30 hari = Rp.27.916 (dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam belas rupiah) X 12 = Rp.334.992 (tiga ratus tuga puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2013 apabila mengacu pada UMP Rp.1.175.000/30 hari = Rp.39.166 (tiga puluh Sembilan ribu serratus enam puluh enam rupiah) X 12 = Rp.469.992 (empat ratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2014 apabila mengacu pada UMP Rp.1.325.000/30 hari = Rp.44.166 (empat puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) X 12 = Rp.529.992 (lima ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2015 apabila mengacu pada UMP Rp.1.600.000/30 hari = Rp.53.333 (lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) X 12 = Rp.639.996 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2016 apabila mengacu pada UMP Rp.1.875.000/30 hari = Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) X 12 = Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2017 apabila mengacu pada UMP Rp.2.030.000/30 hari = Rp.67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) X 12 = Rp.804.000 (delapan ratus empat ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2018 apabila mengacu pada UMP Rp.2.206.813/30 hari = Rp.73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) X 12 = Rp.876.000 (delapan ratus tujuh puluh enam; ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2019 apabila mengacu pada UMP Rp.2.384.020/30 hari = Rp.79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) X 12 = Rp.948.000 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2020 apabila mengacu pada UMP Rp.2.586.900/30 hari = Rp.86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) X 12 = Rp.1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2021 apabila mengacu pada UMP Rp.2.788.826 /30 hari = Rp.92.000.(Sembilan puluh dua ribu rupiah) X 12 = Rp.1.104.000 (satu juta seratus empat ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2022 apabila mengacu pada UMP Rp.2.800.850 /30 hari = Rp.93.000.(Sembilan puluh tiga ribu rupiah) X 12 = Rp.1.116.000 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2023 apabila mengacu pada UMP Rp.2.989.350 /30 hari = Rp.99.645.(Sembilan puluh Sembilan enam ratus empat puluh lima rupiah) X 12 = Rp.1.195.740 (satu juta seratus Sembilan puluh lima tujuh ratus emapt puluh rupiah);
- Cuti tahunan pada tahun 2024 apabila mengacu pada UMP Rp.3.025.100 /30 hari = Rp.100.836.(serratus ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) X 12 = Rp.1.210.032 (satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga puluh dua rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan uang cuti tahunan yaitu : Rp.12.544.512,-(dua belas juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah)
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja :
Sehingga seluruh Upah yang berhak diterima oleh Pemohonsejumlah = Rp.60.945.712,-(enam puluh juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua belas rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada PENGGUGAT yaitu gaji/upah selama 6 bulan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
6 bulan x Rp. Rp.3.025.100 = Rp.18.150.600,- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequa et bono) |