Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Gto 1.HASAN DJUFRI
2.NYONYA SAKINAH ALHADAR
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN DJUFRI
2NYONYA SAKINAH ALHADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BudianaHASAN DJUFRI
2BudianaNYONYA SAKINAH ALHADAR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Wantprestasi.
 
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Permohonan Lelang  yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalor atas objek:
1. SHM No.488/Limba B seluas 374 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
2. SHM No.1328/Limba B seluas 227 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
3. SHM No.1696/Limba B seluas 275 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
4. SHM No.1850/Limba B seluas 113 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
 
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang terlibat dalam lelang ;
1. SHM No.488/Limba B seluas 374 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
2. SHM No.1328/Limba B seluas 227 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
3. SHM No.1696/Limba B seluas 275 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
4. SHM No.1850/Limba B seluas 113 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
untuk mengembalikan hak kepemilikannya kepada Para Penggugat.
5. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa 4 (empat) bidang tanah dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang terhdap Tergugat, maka Para Penggugat dibebani kewajiban untuk melunasinya.
 
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
 
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak