Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. CUCAN HUSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2576/P.5.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUCAN HUSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa Terdakwa CUCAN HUSAIN, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 18:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa CUCAN HUSAIN bersama dengan Saksi korban FERRY DARISE, Saksi IWAN DARISE, Saksi. ASRIL POLA, Saksi DANIEL DWI CAHYO AMBO dan Saksi RUDI ILAHUDE, sedang bermain judi kartu ceme sambil mengonsumsi minuman berakohol jenis captikus. Saksi korban menolak menyerahkan uang taruhan pada saat Terdakwa menang dalam taruhan sehingga Terdakwa tidak terima dan langsung marah, Terdakwa memukul Saksi korban menggunakan batang sapu yang berada di dekat Terdakwa dan mengenai bagian telinga sebelah kiri. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah pisau jenis samurai dan menemui saksi korban lagi. Terdakwa melayangkan 1 (satu) buah pisau jenis samurai ke arah tubuh saksi korban.

-   Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------

DAN

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa CUCAN HUSAIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan pertama, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa CUCAN HUSAIN bersama dengan Saksi korban FERRY DARISE, Saksi IWAN DARISE, Saksi. ASRIL POLA, Saksi DANIEL DWI CAHYO AMBO dan Saksi RUDI ILAHUDE, sedang bermain judi kartu ceme sambil mengonsumsi minuman berakohol jenis captikus. Saksi korban menolak menyerahkan uang taruhan pada saat Terdakwa menang dalam taruhan sehingga Terdakwa tidak terima dan langsung marah, Terdakwa memukul Saksi korban menggunakan batang sapu yang berada di dekat Terdakwa dan mengenai bagian telinga sebelah kiri. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah pisau jenis samurai dan menemui saksi korban lagi. Terdakwa melayangkan 1 (satu) buah pisau jenis samurai ke arah tubuh saksi korban.

-   Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Feri Darise sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 014/05/RSM/V/2025, tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dicky Syahputra M selaku Dokter Yang Memeriksa pada RS Multazam Kota Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan:

  • Luka robek pada daun telinga kiri sepanjang 2 centimeter dengan tepi luka tajam dan sempit  titik luka masih mengeluarkan darah titik;

Kesimpulan :Luka robek pada daun telinga kiri akibat oleh kekerasan tajam titik

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya