Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Nanang Ibrahim, SH.
4.Monica Rosari Ayu, S.H.
5.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
7.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
8.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
HASAN PANSU alias KOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3216/P.5.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2Samba Sadikin, SH
3Nanang Ibrahim, SH.
4Monica Rosari Ayu, S.H.
5RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
7Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
8I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN PANSU alias KOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa terdakwa HASAN PANSU alias KOLI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Botubarani kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa HASAN PANSU alias KOLI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Botubarani kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 46 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

ATAU

KETIGA 
Bahwa terdakwa HASAN PANSU alias KOLI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Botubarani kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1).

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) jo Pasal 91 Ayat (1) UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 64 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya