PERTAMA :
Bahwa pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di di Jalan Lafran Pane Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT melakukan perbuatan mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.50 WITA di Jl. Lapran Pane Kel. Wongkaditi Barat Kec. Kota Utara Kota Gorontalo, Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT mengendarai mobil DM-1375-AK merek Honda Mobilio berwarna Silver Metalik dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol (mabuk) dan kantuk yang mengakibatkan konsentrasinya menurun dan kemampuan mengemudinya terganggu;
- Bahwa dalam kondisi mengemudi tersebut, Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT mendahului dan menabrak kendaraan sepeda motor DM 2568 JO yang dikendarai oleh saksi ZEIN TORA dan ditumpangi oleh saksi HELENA VERA SENDUK dari belakang, kemudian menyebabkan saksi ZEIN TORA dan saksi HELENA VERA SENDUK terjatuh terseret sekitar 2 (dua) meter hingga terlepas dari motor yang dikendarainya;
- Bahwa tidak ada kendaraan lain yang melintas selain Tersangka yang mengendarai Mobil DM-1375-AK merek Honda Mobilio berwarna Silver Metalik dan sepeda motor DM-2568-JO merek Honda berwarna hitam silver;
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, terdapat korban pengendara sepeda motor DM-2568-JO atas nama saksi ZEIN TORA dengan hasil pemeriksaan (berdasarkan Surat RS Aloei Saboe Visum et Repertum Nomor 370/Kec/363/RS/2024 atas nama ZEIN TORA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat) sebagai berikut:
- Luka lecet di siku kanan ukuran dua kali dua centimeter titik;
- Luka lecet di telapak tangan kanan ukuran dua kali satu centimeter titik;
- Luka bengkak di pergelangan kaki kanan ukuran enam kali empat centimeter titik.
Dan korban penumpang motor DM-2568-JO atas nama saksi HELENA VERA SENDUK dengan hasil pemeriksaan (berdasarkan Surat RS Aloei Saboe Visum et Repertum 370/Kec/364/RS/2024 atas nama HELENA VERA SENDUK yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat) sebagai berikut:
- Luka robek di sekitar bawah ibu jari kaki kanan ukuran empat kali tiga kali satu seperdua centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar ibu jari kaki kanan ukuran satu seperdua kali satu centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar punggung kaki kanan ukuran delapan kali tujuh centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar pergelangan kaki kanan ukuran tujuh kali lima seperdua centimeter titik;
- Luka robek di samping kaki kanan ukuran dua kali satu kali seperdua centimeter titik;
- Luka robek di atas kepala ukuran dua kali seperdua centimeter titik.
Selanjutnya kedua korban menjalani pengobatan perawatan di RSUD ALOEI SABOE Kota Gorontalo.
- Tersangka sudah mengetahui risiko mengemudi dalam kondisinya saat kejadian namun tetap mengemudi mobil DM-1375-AK hingga akhirnya tabrakan terjadi.
- Bahwa Tersangka tidak berhati-hati ketika berkendara melintasi jalanan yang kecil dan sepi serta tidak berusaha mengurangi kecepatan saat berpapasan dengan kendaraan lain yakni motor DM-2568-JO.
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di di Jalan Lafran Pane Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT melakukan perbuatan mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.50 WITA di Jl. Lapran Pane Kel. Wongkaditi Barat Kec. Kota Utara Kota Gorontalo, Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT mengendarai mobil DM-1375-AK merek Honda Mobilio berwarna Silver Metalik dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol (mabuk) dan kantuk yang mengakibatkan konsentrasinya menurun dan kemampuan mengemudinya terganggu;
- Kemudian Terdakwa mendahului dan menabrak kendaraan sepeda motor DM 2568 JO yang dikendarai oleh saksi ZEIN TORA dan ditumpangi oleh saksi HELENA VERA SENDUK dari belakang, yang menyebabkan saksi ZEIN TORA dan saksi HELENA VERA SENDUK terjatuh terseret sekitar 2 (dua) meter hingga terlepas dari motor yang dikendarainya;
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, terdapat korban yang mengelami luka berat yakni pengendara sepeda motor DM-2568-JO atas nama saksi ZEIN TORA dengan hasil pemeriksaan (berdasarkan Surat RS Aloei Saboe Visum et Repertum Nomor 370/Kec/363/RS/2024 atas nama ZEIN TORA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat) sebagai berikut:
- Luka lecet di siku kanan ukuran dua kali dua centimeter titik;
- Luka lecet di telapak tangan kanan ukuran dua kali satu centimeter titik;
- Luka bengkak di pergelangan kaki kanan ukuran enam kali empat centimeter titik.
Dan korban penumpang motor DM-2568-JO atas nama saksi HELENA VERA SENDUK dengan hasil pemeriksaan (berdasarkan Surat RS Aloei Saboe Visum et Repertum 370/Kec/364/RS/2024 atas nama HELENA VERA SENDUK yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat) sebagai berikut:
- Luka robek di sekitar bawah ibu jari kaki kanan ukuran empat kali tiga kali satu seperdua centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar ibu jari kaki kanan ukuran satu seperdua kali satu centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar punggung kaki kanan ukuran delapan kali tujuh centimeter titik;
- Luka lecet di sekitar pergelangan kaki kanan ukuran tujuh kali lima seperdua centimeter titik;
- Luka robek di samping kaki kanan ukuran dua kali satu kali seperdua centimeter titik;
- Luka robek di atas kepala ukuran dua kali seperdua centimeter titik.
Selanjutnya kedua korban menjalani pengobatan perawatan di RSUD ALOEI SABOE Kota Gorontalo.
- Tersangka sudah mengetahui risiko mengemudi dalam kondisinya saat kejadian namun tetap mengemudi mobil DM-1375-AK dan tidak berhati-hati ketika berkendara melintasi jalanan yang kecil dan sepi serta tidak berusaha mengurangi kecepatan saat berpapasan dengan kendaraan lain yakni motor DM-2568-JO hingga akhirnya tabrakan terjadi.
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD MAANAIYA alias MAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|