INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Gto | ATIKA FITRIYA | PT. Bank Negara Indonesia Cabang Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi oleh Penggugat
2. Memerintahkan tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas objek jaminan kredit atas nama debitur ATIKA FITRIYA sebagaimana pemberitahuan lelang nomor ERR/4.11/5/2177/R tanggal 12 September 2025;
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar melaksanakan putusan provisi sejak diucapkan;
4. Melarang Tergugat mengalihkan objek jaminan dan memerintahkan Juru Sita untuk mencatatkan sita di kantor pertanahan.
5. Menetapkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000 per hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini secara sukarela.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat untuk menghapus bunga yang melampaui bunga moratoir;
4. Menghukum tergugat menghapus denda tahunan atas diri penggugat;
5. Menyatakan Tindakan turut tergugat yang melaksanakan Lelang objek hak tanggungan milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Memerintahkan Tergugat II (KPKNL) untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang atas objek dimaksud;
7. Melarang Tergugat I dan/atau pihak lain untuk melakukan tindakan apapun terhadap objek agunan tersebut sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat
?
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |