INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.HASAN DJUFRI 2.NYONYA SAKINAH ALHADAR |
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Gto | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Wantprestasi.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Permohonan Lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalor atas objek:
1. SHM No.488/Limba B seluas 374 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
2. SHM No.1328/Limba B seluas 227 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
3. SHM No.1696/Limba B seluas 275 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
4. SHM No.1850/Limba B seluas 113 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang terlibat dalam lelang ;
1. SHM No.488/Limba B seluas 374 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
2. SHM No.1328/Limba B seluas 227 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
3. SHM No.1696/Limba B seluas 275 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
4. SHM No.1850/Limba B seluas 113 m2 tercatat Atas Nama Penggugat I;
untuk mengembalikan hak kepemilikannya kepada Para Penggugat.
5. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa 4 (empat) bidang tanah dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang terhdap Tergugat, maka Para Penggugat dibebani kewajiban untuk melunasinya.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |