Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN IDRIS pada waktu yang tidak dapat dingat lagi pada bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Balahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yaitu 1 (satu) unit mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 denga Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa SAMSUDIN IDRIS mengajukan pinjaman dana kepada PT. SMS FINANCE dengan jaminan BPKB Nomor:G-19321095 1 (satu) Unit Mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 denga Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 sesuai dengan Surat Perjanjian Pembiayaan nomor : 9019159661 /SLB_MK/06/22 tanggal 13 Juni 2022 dengan objek jaminan BPKB Nomor: G-19321095 1 (satu) Unit Mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 denga Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 dengan nilai Rp.96.065.827, 30 (sembilan Puluh Juta Rupiah). Kredit yang diajukan oleh terdakwa telah dibuatkan akta Fidusia nomor 2654 tanggal 20 Juni 2022 oleh Notaris CITRA DORA MARSELIA, SH, M.Kn. lalu didaftarkan dan mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.00025725.AH.05.01, Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan ketentuan dicicil selama 3 tahun atau 36 bulan periode tanggal 13 Juli 2022 s.d 13 Juli 2024 dan besaran angsuran sebesar adalah Rp.3. 922.000 (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah menjadikan kendaraan tersebut sebagai jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia yakni PT SMS. FINANCE Gorontalo. Terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 8 (delapan) kali dan tidak melakukan pembayaran setelah bulan Februari 2023.
- Bahwa pihak PT. SMS FINANCE telah mengirimkan SP 1 dan SP 2 kepada Terdakwa, namun Terdakwa telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut yakni 1 (satu) Unit Mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 denga Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 kepada Lk. HASAN Alias IWAN di Desa Balahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo dengan cara diserahkan sebagai jaminan gadai dan telah menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan tertulis dari PT SMS. FINANCE Gorontalo selaku penerima fidusia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT SMS. FINANCE selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp. 109.816.000 (seratus sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. -----------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN IDRIS, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di dalam dakwaaan Pertama tersebut diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya Terdakwa SAMSUDIN IDRIS mengajukan pinjaman dana kepada PT. SMS. FINANCE dengan jaminan BPKB Nomor: G-19321095 1 (satu) Unit Mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 denga Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 pada tanggal tanggal 13 Juni 2022. Kredit yang diajukan oleh terdakwa dicicil selama 36 Kali atau selama 3 tahun (periode tanggal 13 Juli 2022 s.d 13 Juli 2024) dan besaran angsuran sebesar adalah Rp.3. 922.000 (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)) dengan ketentuan kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa yang telah menjadikan BPKB kendaraan tersebut sebagai jaminan kepada PT. SMS. FINANCE. Terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 8 (delapan) kali dan tidak melakukan pembayaran setelah bulan Februari 2023.
- Bahwa Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) Unit Mobil Inova warna biru metalik tahun 2009 dengan Nomor Polisi DB 1673 DE nomor mesin 1TR6792749 Nomor rangka MHFXW41G490037487 kepada Lk. HASAN Alias IWAN di Desa Balahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo dengan cara diserahkan sebagai jaminan gadai dan telah menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari PT SMS. FINANCE Gorontalo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT SMS. FINANCE selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp. 109.816.000 (seratus sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |