INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Gto | Ismail Rahman | 1.Rahman Mootalu Alias Pulu 2.Rostin Kono Alias Otin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat di hadapan masyarakat Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk segera keluar dan mengosongkan lokasi usaha milik Penggugat, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |