Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
ISMAIL BOUWATO alias ISMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/P.5.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL BOUWATO alias ISMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ismail Bouwato Alias Ismet, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Desember ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya