Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.B/2025/PN Gto | Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. | ISMAIL HUSAIN ALIAS NANDES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2055/P.5.10/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : -------- Bahwa Terdakwa ISMAIL HUSAIN, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Tondano Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ISKANDAR MALE sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 353/Peng/425/RS/2025, tanggal 04 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Mutmainah Paramani selaku Dokter Yang Memeriksa pada RS. Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan: Luka robek lengan atas tangan kiri ukuran 11 kali 4 kali 5 sentimeter titik. Kesimpulan :Luka tersebut di atas diakibatkan oleh kekerasan tajam titik
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 487 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: -------- Bahwa Terdakwa ISMAIL HUSAIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan pertama, melakukan penganiayaan, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya awalnya Saksi korban ISKANDAR MALE mendekati dan menegur Terdakwa ISMAIL HUSAIN yang sedang mengejar orang tidak dikenal sambil membawa 1 (satu) buah pisau. Terdakwa yang tersinggung lalu mendorong saksi korban dan dibalas saksi korban sehingga terjadi saling dorong, Terdakwa memukul wajah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal, setelah itu Terdakwa mendorong saksi korban menggunakan tangan kiri yang sedang memegang 1 (satu) buah pisau mengenai tangan kiri hingga menimbulkan luka dan mengeluarkan darah. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ISKANDAR MALE sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 353/Peng/425/RS/2025, tanggal 04 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Mutmainah Paramani selaku Dokter Yang Memeriksa pada RS. Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan: Luka robek lengan atas tangan kiri ukuran 11 kali 4 kali 5 sentimeter titik. Kesimpulan :Luka tersebut di atas diakibatkan oleh kekerasan tajam titik
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 487 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |