Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.DWI RUBIYANTI LESTARI
2.MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/P.5.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RUBIYANTI LESTARI[Penahanan]
2MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E. dan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Loka Karya Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, atau rasa sakit/luka, atau merusak kesehatan orang lain dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

-------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA dimana saksi korban Firmansyah Bumulo pada awalnya sedang berada di rumah temannya untuk mengerjakan tugas perkuliahan, lalu Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E yang merupakan pelatih Taekwondo dan saksi Septian Ibrahim Samara yang merupakan senior dari saksi korban Firmansyah Bumulo di Camp Taekwondo menghubungi saksi korban Firmansyah Bumulo melalui VideoCall Whatssapp, dimana saksi korban diminta untuk datang ke rumah saksi Septian Ibrahim Samara yang beralamatkan di Jl. Loka Karya Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;

-------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 pukul 23.30 WITA, saksi korban Firmansyah bumulo tiba di rumah saksi Septian Ibrahim Samara, dimana di rumah yang beralamatkan di Jl. Loka Karya Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo tersebut saksi korban Firmansyah Bumulo bertemu dengan saksi Septian Ibrahim Samara dan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN, kemudian pada pukul 00.00 WITA dimana sudah memasuki hari Sabtu, Tanggal 18 November 2023, Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E tiba di lokasi tersebut dan langsung memukul saksi korban Firmansyah Bumulo dengan tangan kosong sambil memarahi saksi korban karena sudah pacaran dengan adik angkatnya yakni Sdri. Regina;

-------Bahwa Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E terus menganiaya saksi korban Firmansyah Bumulo dengan terus memukuli saksi korban, Terdakwa I juga sempat memukul saksi korban menggunakan gelas yang mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban, Terdakwa I juga sempat memukuli saksi korban dengan menggunakan sapu lidi dan mengenai bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan di Perut sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan siku tangan kiri dan memukul di bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali, dan menggunakan lutut kaki kanan mengena di bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, menampar dengan tangan terbuka kiri dan kanan dan mengena di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, memukul dengan tangan terkepal dan mengenai bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, dan menarik rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;

-------Bahwa Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E juga menyuruh Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN untuk memukul saksi korban Firmansya Bumulo dimana Terdakwa II memukul saksi korban dengan cara menampar menggunakan tangan kanan terbuka oleh Terdakwa II dan mengenai dibagian telingah sebelah kiri dari saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;

-------Bahwa Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E dan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Firmansyah Bumulo merupakan pelatih Taekwondo dan Terdakwa II merupakan senior Taekwondo dari saksi korban Firmansyah Bumulo;

-------Bahwa berdasarkan bukti Vidio yang berdurasi 16 (enam belas) detik dan vidio yang berdurasi 1 (satu) menit, 45 (empat puluh lima) detik, dimana di dalam vidio tersebut Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E dan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN menganiaya saksi korban Firmansyah Bumulo;

-------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/Peng/387/RS/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah PROF. DR. H. ALOEI SABOE tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Moh Rizky Lamatenggo dengan hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik.

-------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Mohamad Rizky Lamatenggo menerangkan secara medis yang relevan dan logis mengenai proses penyembuhan luka akibat kekerasan benda tumpul. Menurut ahli, memar ringan dapat sembuh dalam waktu 5 - 10 hari, Luka lecet dapat sembuh dalam waktu 3 - 7 hari, dan Luka bengkak dapat sembuh dalam waktu 7 – 14 hari. Dengan demikian , tidak ditemukannya bekas kekerasan dalam Visum Et Repertum Nomor: 353/Peng/387/RS/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah PROF. DR. H. ALOEI SABOE tanggal 30 November 2023 yang dilakukan 12 (dua belas hari) setelah kejadian, tidak serta merta berarti tidak pernah terjadi kekerasan yang dialami oleh saksi korban Firmansyah Bumulo, karena hal tersebut semata-mata disebabkan oleh jangka waktu pemeriksaan yang telah melampaui masa penyembuhan alami luka sebagaimana dijelaskan oleh Ahli;

------Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mukmin Maman Rauf bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN, wajah saksi korban Firmansyah Bumulo mengalami memar.

------Bahwa perbuatan Terdakwa I DWI RUBIYANTI LESTARI, S.E  bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NUR WAHYU HASAN dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, atau rasa sakit/luka, atau merusak kesehatan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana  .---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya