Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Gto Ekwan Ahmad, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ekwan Ahmad, SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad agil mahmudEkwan Ahmad, SH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan dan Menberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula 20-12-1970 menjadi 20-12-1972
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk dicatatkan dalamĀ  register yang diperuntukan;
  4. Menetapkan Biaya perkara Permohonan ini Kepada Pemohon.

SUBSIDER

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat Lain, Pemohon memohonkan Penetapan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak