Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
ANDIKA MAELE alias ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/P.5.13/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA MAELE alias ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDIKA MAELE alias ANDIKA, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2025 pukul 22.00  setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Café kompleks Pasar Jumat Kelurahan Kabila Kabupaten  Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA 
Bahwa Terdakwa ANDIKA MAELE alias ANDIKA, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2025 pukul 22.00  setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Café kompleks Pasar Jumat Kelurahan Kabila Kabupaten  Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya