Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2025/PN Gto PT Kutilang Paksi Mas UMIRA KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kutilang Paksi Mas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Zulkifli Lukum, SHPT Kutilang Paksi Mas
Tergugat
NoNama
1UMIRA KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
2. Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto, jo. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Gto;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik satu-satunya atas tanah seluas 76.400 m?2; yang terletak di desa Botubarani, Kec. Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Prov. Gorontalo, dan juga merupakan satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 01/Botubarani;
4. Menyatakan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak