Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan dan Menberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula 20-12-1970 menjadi 20-12-1972
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk dicatatkan dalamĀ register yang diperuntukan;
- Menetapkan Biaya perkara Permohonan ini Kepada Pemohon.
SUBSIDER
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat Lain, Pemohon memohonkan Penetapan yang seadil- adilnya. |