Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2025/PN Gto | Samba Sadikin, SH | ISWANTO HAIDARI Alias IS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1917/P.5.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ISWANTO HAIDARI alias IS, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Durian Kec. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa melintas di Jalan Durian Kec. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo melihat salah satu rumah dalam keadaan kosong yakni milik saksi AWIN HUNAWA yang saat itu sedang melaksanakan Shalat Tarawih, lalu muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa mencoba untuk mebuka pintu namun terkunci, lalu terdakwa berusaha untuk mendobrak dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga pintu rumah bagian depan tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, dan terdakwa langsung memasuki kamar pertama yang dimana saat terdakwa mencari barang berharga didalam kamar pertama tersebut, kemudian terdakwa menemukan 3 (tiga) unit Handphone yang terdiri dari 2 (dua) unit Handphone Iphone XR dan 1 (satu) Unit handphone Iphone 14, yang saat itu terletak diatas kasur sehingga terdakwa langsung mengambilnya, kemudian terdakwa keluar dari kamar pertama dan menuju kamar kedua dan didalam kamar kedua tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handpnoe merk Redmi 9A kemudian terdakwa mengambilnya, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan, sambil membawa 4 (empat) unit handphone yang terdiri dari 2 (dua) unit Iphone XR milik Anak Saksi NADIN CHANDRA WINATA HUNAWA dan saksi RAHMAT TAHIR, 1 (satu) Unit handphone Iphone 14 milik saksi DESWITA ADAM, dan 1 (satu) unit Handpnoe merk Redmi 9A milik saksi HARTATI ADAM, tanpa ada izin dari pemiliknya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan para korban yakni Anak Saksi NADIN CHANDRA WINATA HUNAWA, saksi RAHMAT TAHIR, saksi DESWITA ADAM dan saksi HARTATI ADAM mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |