Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Gto NAZARUDIN GANI PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE TBK CABANG GORONTALO, cq PT WOORI FINANCE TBK CABANG GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZARUDIN GANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE TBK CABANG GORONTALO, cq PT WOORI FINANCE TBK CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, yang tidak mengembalikan BPKB kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE, warna silver, meskipun seluruh kewajiban Penggugat telah dilunasi, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum Tergugat, untuk segera mengembalikan BPKB kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE,warna silver, berikut dokumen pendukung lainnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan lengkap.
4. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas kerugian yang diderita Penggugat akibat penahanan BPKB tersebut.
5. Menghukum Tergugat, secara untuk menghapus pendaftaran jaminan fidusia atas kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE,dari register fidusia 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini (termasuk biaya gugatan, biaya eksekusi, dan biaya lainnya yang sah).
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

Subsider
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak