Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.Musyawwir Nurtan, S.H.
3.Adzhanil Prima Septy, S.H.
4.Monica Rosari Ayu, S.H.
MOHAMAD RIZKI ANDRIS alias RIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2216/P.5.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2Musyawwir Nurtan, S.H.
3Adzhanil Prima Septy, S.H.
4Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIZKI ANDRIS alias RIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIZKI ANDRIS alias RIZKI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita, atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Ayula Kec. Bulango Selatan Kab. Bone Bolango atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah melakukan penganiayaan”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya