Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Gto Tiko Lanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiko Lanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya  
  2. Menyatakan kutipan Akta kelahiran nomor 7571-LT- 020920130027 tanggal 2 September 2013 atas nama SAKINA AHMAD yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Gorontalo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini paling lama 30(tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Tersebut.  
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak