Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Gto | HARDI SALENG | SWITA DESY TEWAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primier: 3. Menyatakan dan menetapkan Objek Sengketa I yaitu 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz yang dikumpulkan pada modal awal dengan Nomor polisi DM 1089 AP, warna kuning Mutiara, tahun rakitan 2015, Nomor Rangka MHRGK5760FJ601346, Nomor Mesin L15Z51030510 yang dibeli dari Moh.Rizal Djafar adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan dan menetapkan Objek sengketa III yaitu tanah/kintal ukuran 16 Meter x 26 Meter yang dibeli oleh penggugat dari MARYAM LALENO sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan sebagian di Transfer PENGGUGAT ke Rekening MARYAM LALENO (Penjual) sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) adalah sah milik Penggugat; 6. Menyatakan dan menetapkan Objek sengketa IV yaitu uang pematangan yang di minta oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) adalah sah milik Penggugat; 10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Objek sengketa IV yaitu uang pematangan yang di minta oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 13. Menyatakan menurut Hukum seluruh Surat-surat yang PENGGUGAT ajukan sebagai bukti ataupun lampiran, adalah Sah dan Berharga; 14. Menyatakan menurut Hukum surat-surat Kepemilikan atas OBJEK SENGKETA I sampai dengan Objek Sengketa IV yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT atau siapapun juga yang memperoleh Hak darinya adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat (inhkracht gewijsde); 15. Menghukum TERGUGAT atau siapapun untuk Tunduk dan Patuh pada PUTUSAN dalam Perkara ini; 16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. Subsidier: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |