Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.B/2025/PN Gto | Hendra Dude, S.H., M.H | ZUBEDY A. RUCHBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2290/P.5.10/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan November 2024 bertempat di rumah saksi RANING MAKSUD pada Jl. Jend. Katamso Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN melakukan perbuatan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hak dengan memakai keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang lain supaya memberikan suatu barang dan membuat utang, dengan cara sebagai berikut: --
------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 bertempat di Jl. Jend. Katamso Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN mendatangi rumah saksi RANING MAKSUD dengan membawa dokumen Perjanjian Kerja Sama dan SPMK Nomor 135/SPK/1-/01/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN dan sdr. KIWI ABDULLAH dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan pengadaan sayur yang nantinya akan dibawa ke perusahaan PT INDOHEPPY yang bertempat di Morowali Utara. Atas hal tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR untuk memberikan modal penjualan sayur yang nantinya diberikan keuntungan dari hasil penjualan tersebut; Kemudian Terdakwa meminta modal melalui whatsapp kepada saksi ISWAN UMAR dan RANING MAKSUD yang diterimanya melalui transfer dari rekening BRI atas nama RANING MAKSUD kepada rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN dengan rincian sebagai berikut:
------ Bahwa selama rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 Terdakwa juga meminta kembali sejumlah uang secara tunai kepada saksi ISWAN UMAR dan RANING MAKSUD untuk pembelian bahan bakar mobil, membeli rokok, dan membeli makan dalam pengiriman sayur yang dilakukan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa karena Terdakwa tidak pernah memberikan hasil keuntungan atas penjualan sayur kepada PT INDOHEPPY di Morowali Utara, saksi RANING MAKSUD menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan uang yang telah ditransferkan oleh saksi RANING MAKSUD ke rekening Terdakwa dan Terdakwa hanya menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sayur telah dibawa lari oleh pekerja asal china yakni sdr. DJI TJI TJHIONG yang bekerja pada perusahaan PT INDOHEPPY dan Terdakwa menjanjikan bahwa PT INDOHEPPY akan membayar uang tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa sejak bulan Oktober 2024 Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi oleh saksi RANING MAKSUD. Atas hal tersebut, pada sekitar bulan November 2024 saksi RANING MAKSUD melakukan penelusuran ke Morowali Utara untuk mencari tahu mengenai kebenaran kerja sama sayur di PT INDOHEPPY dengan Terdakwa. Atas penelusuran tersebut pihak perusahaan yang ditemui oleh saksi RANING MAKSUD mengatakan bahwa PT INDOHEPPY tidak pernah melakukan kerja sama dengan Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN terkait pemasokan sayur kol, dan atas nama KIWI ABDULLAH bukanlah merupakan karyawan PT INDOHEPPY.---------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa saksi ASWAN S.H. yang merupakan pegawai Legal Officer pada perusahan induk dari PT INDOHEPPY yakni PT BTIIG menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan PT INDOHEPPY adalah tidak benar dan bahwa sdr KIWI ABDULLAH bukan merupakan pegawai pada PT INDOHEPPY. Selain itu, penjelasan dari saksi ASWAN S.H. bahwa PT INDOHEPPY tidak pernah menerima pasokan sayur dari Terdakwa.----------------
----- Bahwa dalam setiap melakukan pengiriman sayur, Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN beberapa kali menghubungi saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR dengan mengirim bukti Nota Kontan pembayaran sayur dari perusahaan melalui pesan Whatsapp. sehingganya saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR percaya bahwa Terdakwa mengirimkan sayur ke PT INDOHEPPY di Morowali Utara.---------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa selama melakukan penjualan sayur Terdakwa tidak pernah memberikan hasil keuntungan penjualan sayur kol kepada saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR, sehingga saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 54.475.000,- (lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)---
Perbuatan Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA
------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan November 2024 bertempat di Jl. Jend. Katamso Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN melakukan perbuatan penggelapan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atas suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 bertempat di Jl. Jend. Katamso Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN mendatangi rumah saksi RANING MAKSUD dengan membawa dokumen Perjanjian Kerja Sama dan SPMK Nomor 135/SPK/1-/01/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN dan sdr. KIWI ABDULLAH untuk menawarkan pekerjaan pengadaan sayur yang nantinya akan dibawa ke perusahaan PT INDOHEPPY yang bertempat di Morowali Utara. Atas hal tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR untuk memberikan modal penjualan sayur yang nantinya diberikan keuntungan dari hasil penjualan tersebut; Kemudian Terdakwa meminta modal melalui whatsapp kepada saksi ISWAN UMAR dan RANING MAKSUD yang diterimanya melalui transfer dari rekening BRI atas nama RANING MAKSUD kepada rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN dengan rincian sebagai berikut:
Selain itu Terdakwa juga meminta kembali sejumlah uang kepada saksi ISWAN UMAR dan RANING MAKSUD untuk pembelian bahan bakar mobil, membeli rokok, dan membeli makan dalam pengiriman sayur yang dilakukan Terdakwa;-
------ Bahwa Terdakwa melakukan penjualan sayur ke daerah Morowali, kemudian juga melakukan penjualan sayur kol di pasar-pasar yang ada di Morowali namun tanpa sepengetahuan saksi RANING MAKSUD. Selanjutnya, Terdakwa dengan sengaja dan sadar justru tidak memberikan hasil keuntungan dari 5 (lima) kali penjualan sayur kol kepada saksi RANING MAKSUD. Atas tidak dilakukannya bagi hasil dari Terdakwa kepada saksi, saksi RANING MAKSUD melakukan penelusuran ke Morowali Utara mengenai kebenaran atas kerja sama sayur di PT INDOHEPPY. Hasil penelusuran didapati bahwa pihak perusahaan yang ditemui oleh saksi RANING MAKSUD mengatakan bahwa PT INDOHEPPY tidak melakukan kerja sama dengan Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN terkait pemasokan sayur kol, dan atas nama KIWI ABDULLAH bukanlah merupakan karyawan PT INDOHEPPY. ------ Bahwa saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR yang semulanya telah menitipkan uangnya sebagai modal atas penjualan sayur kol namun telah dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga saksi RANING MAKSUD dan saksi ISWAN UMAR mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 54.475.000,- (lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ZUBEDY A. RUCHBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |