INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Gto | Faisal Lahay | Drs H Rum Pagau | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3. Menghukum Tergugat agar segera membayar sisa utangnya sebesar Rp. 175.000.000.- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) atau Jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1745 ditangan Penggugat bisa dipindah tangankan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
Demikian surat Gugatan ini disampaikan,atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |